TIMES MAGETAN, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo (SDW) menyatakan merasa dikorbankan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026) malam.
“Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” tegas Sudewo. Ia mengaitkan penangkapan tersebut dengan dinamika politik lokal, dengan menyebut bahwa hampir semua kepala desa di Kecamatan Jaken, lokasi operasi tangkap tangan (OTT), tidak mendukungnya dalam Pilkada 2024.
Sudewo mengaku tidak pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa atau camat di wilayahnya. “Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati tentang seleksi perangkat desa. “Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain,” ujarnya. Ia menekankan bahwa sistem seleksi yang diusulkan adalah Computer Assisted Test (CAT) dengan melibatkan pengawasan ormas, LSM, dan media.
Sudewo juga membela diri dengan menyatakan bahwa selama menjabat sebagai bupati, tidak ada transaksi finansial dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Pati. “Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun,” klaimnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT ketiga tahun 2026 di Pati pada 19 Januari, dan menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan ini pada 20 Januari. Selain Sudewo, tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON)—Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION)—Kades Arumanis, dan Karjan (JAN)—Kades Sukorukun.
Selain kasus pemerasan, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Pati Sudewo Klaim Dikorbankan: Saya Tidak Tahu Sama Sekali Soal Pemerasan Perangkat Desa
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |