Pelapor Berharap Kasus Kekerasan pada Bayi di Magetan Ditangani Objektif
Pelapor kekerasa terhadap bayi di Magetan, Sugiono beserta pendamping hukumnya, Husein Tamara Ubay usai mengikuti gelar perkara. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

Pelapor Berharap Kasus Kekerasan pada Bayi di Magetan Ditangani Objektif

Polres Magetan resmi melakukan gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut pada Selasa (6/5/2026).

TIMES Magetan,Rabu 6 Mei 2026, 20:34 WIB
724
A
Aditya Candra

MAGETANKasus dugaan kekerasan terhadap bayi yang tengah menyedot perhatian publik di Kabupaten Magetan memasuki babak baru.

Polres Magetan resmi melakukan gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut pada Selasa (6/5/2026).

Proses gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Pelapor beserta tim kuasa hukum hadir untuk memantau langsung jalannya proses hukum guna memastikan adanya titik terang bagi korban.

Sugiono, selaku pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menghormati prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian.

Namun, ia menekankan agar penanganan perkara dilakukan dengan standar profesionalitas yang tinggi dan objektif.

“Kami datang dengan iktikad baik dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Harapan kami sederhana, perkara ini ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan seorang bayi,” ujar Sugiono.

Dalam gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyodorkan sejumlah poin krusial, mulai dari kronologi kejadian secara mendetail hingga hasil pemeriksaan medis yang menjadi bukti kunci dalam perkara ini.

Husein Tamara Ubay selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi langkah cepat Polres Magetan yang telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang menangani korban di awal kejadian.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan bayi harus ditangani dengan perspektif khusus.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan mengapresiasi proses gelar perkara yang telah dilaksanakan hari ini. Kami memahami bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen medis,” kata Husein.

Husein menambahkan, karena korban adalah bayi yang belum mampu membela diri, penyidik diharapkan memiliki sense of urgency atau rasa urgensi yang tinggi.

“Korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri. Karena itu kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara cepat, hati-hati, dan transparan,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, pihak pendamping hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihak keluarga berkomitmen untuk tetap berjalan di koridor hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.

“Kami memilih tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, kami berharap proses ini tidak berlarut-larut sehingga ada kepastian bagi semua pihak,” tutup Husein.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Aditya Candra
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magetan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.