Kajari Magetan Diamankan ke Jakarta, Kejati Jatim Tunjuk Pejabat Sementara
Farkhan Junaedi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan untuk melanjutkan program kerja yang sedang berjalan dan memastikan penegakan hukum di Magetan tetap kondusif.
MAGETAN – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menjaga marwah institusi kembali ditunjukkan melalui tindakan tegas terhadap pimpinan di daerah. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Kajari Magetan) yang sebelumnya dijabat Dezi Septiapermana resmi dicopot menyusul pengamanan yang dilakukan tim internal Kejagung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya preventif dan penegakan disiplin di lingkungan Korps Adhyaksa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dezi Septiapermana telah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Satgas SIRI Kejaksaan RI sejak Kamis (16/1/2026). Setelah diamankan, ia segera dibawa ke Jakarta melalui jalur Solo untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.
Pencopotan resminya sendiri dilakukan pada 19 Januari 2026. Hal ini sekaligus menepis spekulasi publik yang mengaitkan kasus ini dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Madiun oleh KPK yang terjadi beberapa hari setelahnya.
"Pencopotan sudah dilaksanakan 19 Januari 2026 lalu, sebelum berita KPK OTT Wali Kota Madiun muncul. Jadi, proses ini murni internal dan sudah ada penggantinya," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, Senin (26/1/2026).
Penunjukan Plt Kajari Magetan
Agar roda organisasi dan pelayanan hukum di Kabupaten Magetan tidak terganggu, Kejati Jatim bergerak cepat dengan menunjuk pejabat sementara.
Farkhan Junaedi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan untuk melanjutkan program kerja yang sedang berjalan dan memastikan penegakan hukum di Magetan tetap kondusif.
Pencopotan ini melibatkan Satgas SIRI, sebuah unit khusus di bawah Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Satgas ini memiliki fungsi strategis dalam melacak aset, menangkap buronan (DPO), hingga melakukan pengamanan internal terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atau tindak pidana.
Kehadiran Satgas SIRI dalam kasus ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak main-main dalam melakukan "bersih-bersih" internal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


