Penandatanganan berita acara usai Rapat Paripurna DPRD Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

DPRD Magetan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Serapan Belanja Rendah dan SILPA Rp135,8 Miliar

Legislatif memberikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi tajam terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

TIMES Magetan,Selasa 28 Juli 2026, 16:23 WIB
520
A
Aditya Candra

MAGETANTIMESINDONESIA, MAGETAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Magetan, Selasa (28/7/2026).

Meski menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pihak legislatif memberikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi tajam terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.

Pendapatan Melampaui Target, Kinerja Belanja Justru Turun

Dalam laporan resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan, pendapatan daerah TA 2025 tercatat surplus. Realisasi pendapatan mencapai Rp2,072 triliun atau 102,52% dari target yang ditetapkan dalam Perubahan APBD sebesar Rp2,021 triliun.

Capaian ini didorong oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp380,4 miliar (102,52%) serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,69 triliun (101,53%).

Namun, keberhasilan di sektor pendapatan tidak sebanding dengan penyerapan belanja. Realisasi Belanja Daerah hanya mencapai 96,02% atau sekitar Rp2,046 triliun dari total anggaran Rp2,131 triliun. Belanja Modal bahkan hanya menyerap 92,04% (Rp191,6 miliar dari Rp208,1 miliar).

"SILPA ini cukup tinggi karena perencanaan nya kurang matang, untuk itu kedepannya harus semakin matang perencanaanya sehingga SILPA yang akan datang tidak sebesar seperti tahun 2025 ini, dan tepat sasaran" ujar PLT Ketua DPRD magetan, Suyatno.

Kondisi tersebut menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) TA 2025 membengkak hingga Rp135,82 miliar atau setara dengan 6,5% dari total dana yang tersedia.

Dorong Pembentukan BUMD Wisata hingga Perubahan Pajak Tambang

Guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan meminimalkan ketergantungan pada pusat, DPRD Magetan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis:

  1. Pembentukan BUMD Pariwisata: Mengusulkan pembentukan BUMD khusus untuk mengelola objek wisata unggulan seperti Telaga Sarangan dan Taman Refugia agar lebih inovatif, profesional, dan berkelanjutan.
  2. Digitalisasi & E-Parking: Mendorong penggunaan teknologi e-parking di Pasar Sayur dan Pasar Kawedanan, serta perubahan Peraturan Bupati agar pengelolaan parkir tepi jalan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
  3. Skema Pajak Tambang Baru: Mengubah metode pengenaan pajak tambang galian dari perhitungan volume lokasi menjadi material yang terjual (menggunakan sistem portal/petugas khusus). Hasil pajak ini diusulkan untuk memprioritaskan perbaikan jalan di jalur tambang.
  4. Optimalisasi Kas Daerah: Mengingat saldo kas Pemkab Magetan per 31 Desember 2025 mencapai Rp114,6 miliar, Dewan merekomendasikan agar sebagian saldo disimpan pada rekening yang lebih produktif guna menambah PAD dari bunga deposito.

Catatan Hasil Pemeriksaan BPK RI: Pengembalian Kelebihan Bayar & Tertib Aset

Walaupun laporan keuangan Pemkab Magetan TA 2025 meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)dari BPK RI, Banggar menyoroti sejumlah temuan administrasi dan ketidakpatuhan, di antaranya:

  • Akun atau Kode Rekening Kurang Sesuai Substansi: Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp51,98 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Kesehatan.
  • Kekurangan Volume Pekerjaan: Ditemukan kekurangan volume proyek fisik pada DPUPR sebesar Rp29,88 juta, hibah DPU sebesar Rp30,56 juta, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp387,39 juta. DPRD Meminta Pelaksanaan Program Fisik diperketat dan memproses temuan volume kurang tersebut.
  • Pengelolaan Aset : Penataan aset tetap (pencatatan geotaggingtanah/gedung dan legalitas sewa) yang wajib diperbaiki.

Tanggapan Bupati Magetan

Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menyambut baik dan mengapresiasi masukan, catatan, serta saran kritis dari DPRD Magetan. Pihaknya berkomitmen untuk menjadikan catatan tersebut sebagai rujukan dalam pelaksanaan APBD mendatang.

"Kami akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI melalui rencana aksi yang telah disusun, termasuk penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kapabilitas APIP. Komitmen kami bukan hanya sekadar mempertahankan predikat WTP, melainkan mewujudkan tata kelola keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi value for money," tegas Nanik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Aditya Candra
|
Editor:Bambang H Irwanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magetan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.