TIMES MAGETAN, MAGETAN – Untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Magetan mengurus Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan menggelar sosialisasi dan coaching clinic selama dua hari, dimulai Kamis (6/11/2025) di Pendapa Surya Graha.
Kegiatan ini secara khusus membahas tata cara pengurusan SIPA sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Kepala DPMPTSP Magetan, S. Condrowati, menjelaskan bahwa inisiatif ini diambil untuk menjembatani kesulitan yang dialami masyarakat dan pelaku usaha terkait perizinan tersebut.
Para pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan Sosialisasi dan coaching clinic Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
"Kami berupaya membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk memudahkan perizinan SIPA. Maka dari itu, kita datangkan tim geologi dari Bandung untuk sosialisasi dan coaching clinic terkait tata cara perizinan SIPA hari ini dan besok, dan langsung praktik cara pengisiannya," ujar S. Condrowati.
Condrowati menambahkan bahwa sosialisasi ini menyasar berbagai jenis usaha, termasuk klinik yang memiliki sumur, kolam renang, peternakan, perikanan, pertanian, dan masih banyak lagi yang menggunakan air tanah.
Meskipun sudah ada pemilik SIPA di Magetan, jumlahnya masih relatif sedikit. Kendala yang sering dihadapi pemohon perizinan adalah hal-hal teknis, seperti ketidaklengkapan gambar teknis, serta ketidakmampuan untuk mengukur ukuran dan kedalaman sumur.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi saat menyampaikan sambutan. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
"Sebenarnya sudah ada yang masih proses mengurus, tapi ada yang kurang gambar, ukuran kedalaman juga. Kendalanya seperti itu karena tidak bisa ngukur. Maka dari itu, jika nanti ada banyak, nanti akan dibawakan alat dari Bandung," jelasnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, karena pengurusan SIPA ini memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026, sesuai dengan peraturan nasional. S. Condrowati menegaskan, DPMPTSP hanya bertindak sebagai fasilitator, mengingat kewenangan perizinan SIPA sejatinya berada di Pemerintah Pusat dan pengurusannya sudah dapat dilakukan secara daring (online).
"Manfaatkan sebaik-baiknya. Sebenarnya izin SIPA ini merupakan izin yang kewenangannya Pemerintah Pusat, DPMPTSP hanya memfasilitasi yang masih kesulitan saja," tutupnya.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Agus Cahyono Adi, yang hadir sebagai narasumber dari Bandung, menyampaikan pentingnya perizinan ini dari aspek lingkungan.
"Ini upaya menjaga kelestarian alam, yaitu sumber daya air. Kita menjaga neraca dari air tanah, berapa yang diambil dan berapa yang masuk dari perut bumi," kata Agus Cahyono Adi, menekankan bahwa SIPA adalah instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah.
Sementara itu, kegiatan Sosialisasi dan Coaching clinic Tata Cara Pengurusan Perizinan Pengusahaan Air Tanah dibuka secara langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri serta dihadiri langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. (*)
| Pewarta | : Aditya Candra |
| Editor | : Bambang H Irwanto |