TIMES MAGETAN, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi adanya 22 perusahaan di Indonesia yang terdeteksi memiliki paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137). Perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari peleburan baja, pengelolaan limbah B3, hingga pabrik sepatu dan makanan olahan berbahan unggas.
Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, menyebutkan bahwa 15 industri peleburan logam memiliki laju dosis radiasi antara 0,18 hingga 700 mikrosievert per jam. Sedangkan tiga industri pengelolaan limbah B3 memiliki laju 0,24–0,4 mikrosievert per jam, dan tiga industri makanan mencapai 1,6–152 mikrosievert per jam. Selain itu, enam lokasi timbunan scrap juga terdeteksi paparan tinggi, antara 11 hingga 10.000 mikrosievert per jam.
Dekontaminasi telah dilakukan oleh Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum, dengan 22 titik industri dipastikan telah didekontaminasi. Meskipun demikian, sebagian besar perusahaan tetap beroperasi normal.
Sebanyak 1.561 pekerja telah menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk warga sekitar kawasan industri. Kasus ini mencuat setelah deteksi radiasi pada sepatu kets dan udang beku asal Indonesia oleh otoritas AS dan Belanda. Penelusuran mengungkap bahwa sumber radiasi berasal dari tungku peleburan baja milik PT PMT, diduga tercampur limbah peralatan medis yang mengandung Cs-137.
Kemenperin mewajibkan seluruh industri logam yang menggunakan scrap memasang radiation portal monitoring (RPM) dan continuous emission monitoring system (CEMS) untuk mencegah insiden serupa.
Daftar 22 perusahaan yang terdeteksi terpapar radiasi Cs-137:
-
PT Bahari Makmur Sejati
-
PT Nikomas Gemilang
-
PT Citra Baru Steel
-
PT Valero Metals Jaya
-
PT Universal Eco Pacific
-
PT Sinta Baja Jaya
-
PT Crown Steel
-
PT Sentosa Harmony Steel (Hwa Hok Steel)
-
PT Vita Prodana Mandiri
-
PT Kanemory/Food Service
-
PT Charoen Pokphand Indonesia (CPIN)
-
PT Peter Metal Technology
-
PT Growth Nusantara Industry
-
PT Asa Bintang Pratama
-
PT Cahaya Logam Cipta Murni
-
PT Ediral Tritunggal Perkasa
-
PT Ever Loyal Copper
-
PT Hightech Grand Indonesia
-
PT Jongka Indonesia
-
PT Kabatama Raya
-
PT New Asia Pacific Copper Indonesia
-
PT O.M Indonesia
-
PT Zhongtian Metal Indonesia
-
PT Luckione Environment Science Indonesia.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenperin Ungkap 22 Perusahaan Terpapar Radiasi Cs-137
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |