https://magetan.times.co.id/
Berita

Diduga Bersekongkol dengan Marcella Santoso, Kejagung Jatuhkan Dakwa ke Advokat, Jurnalis, dan Buzzer

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:43
Diduga Bersekongkol dengan Marcella Santoso, JPU Jathuhkan Dakwaan ke Advokat, Jurnalis, dan Buzzer Tiga terdakwa perintangan penegakan hukum tiga perkara korupsi saat mendengarkan pembacaan surat dakwaan di PN Jakarta Rabu (22/10/2025) malam. (FOTO: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

TIMES MAGETAN, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka baru yang diduga terlibat dalam upaya merintangi proses hukum. Ketiganya adalah advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki. Mereka didakwa telah menghambat penegakan hukum pada tiga perkara korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Syamsul Bahri Siregar menyatakan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso membuat program dan konten yang dirancang khusus untuk menciptakan opini publik yang negatif. Tujuannya adalah mengganggu proses penanganan ketiga perkara korupsi tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama... sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan..." ungkap JPU membacakan dakwaan.

Atas tindakannya, ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU kemudian memaparkan modus operandi yang berbeda dalam setiap perkara:

  1. Pada perkara timah, ketiganya diduga membuat skema pembelaan dengan menyebarkan narasi dan opini negatif melalui jaringan buzzer di media sosial untuk memengaruhi proses hukum.

  2. Pada perkara CPO, mereka melakukan perintangan dengan skema non-yuridis untuk membentuk opini seolah-olah penanganan perkara oleh penyidik tidak benar. "Terdakwa Junaedi, Marcella, dan Tian membuat program acara TV Jak Forum di JAKTV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara... merupakan kriminalisasi..." jelas JPU.

  3. Pada perkara gula, ketiganya kembali membuat konten dan opini negatif mengenai penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Kejagung.

Tidak hanya itu, dakwaan juga menyebut bahwa ketiga terdakwa bersama Marcella Santoso berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menghapus percakapan WhatsApp dan membuang ponsel yang digunakan dalam ketiga perkara korupsi tersebut. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Magetan just now

Welcome to TIMES Magetan

TIMES Magetan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.