TIMES MAGETAN, MAGETAN – Teka-teki posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan terjawab sudah. Bupati Magetan, Nanik Sumantri secara resmi melantik Welly Kristanto sebagai Sekda definitif yang baru.
Pelantikan dilaksanakan di Pendapa Surya Graha (PSG) pada hari Jumat (7/11/2025). Welly, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan, kini mengemban tugas sebagai koordinator utama jalannya pemerintahan daerah.
Bupati Nanik Sumantri usai melantik Welly Kristanto. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Dalam sambutannya, Bupati Nanik Sumantri menekankan pentingnya peran Sekda sebagai motor penggerak birokrasi dan jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Ia secara tegas meminta Welly Kristanto untuk segera mengonsolidasikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merangkul berbagai pihak.
“Sekda harus bisa merangkul semua elemen, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat, dan lain sebagainya. Tentu juga harus bisa menjadi teladan dalam mengoordinasikan semua elemen yang ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Nanik mengungkapkan bahwa pelantikan Sekda ini menjadi pembuka jalanbagi agenda besar berikutnya, pengisian kekosongan kursi eselon II, mutasi, dan rotasi pegawai.
Agenda ini mendesak mengingat banyaknya jabatan strategis di Magetan yang saat ini tidak terisi.
“Seperti kita ketahui bersama, banyak jabatan di Magetan yang kosong. Karena Sekretaris Daerah sudah ada, agenda (pengisian dan rotasi) ini akan segera dilaksanakan. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, mengonfirmasi bahwa saat ini terdapat dua kekosongan jabatan eselon IIyang harus segera diisi.
Dua kursi kepala dinas yang kosong tersebut adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) yang ditinggalkan oleh Welly Kristantodan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB PP dan PA) Magetan.
“Pengisian jabatan eselon II ini tentu akan segera dibahas dan diproses sesuai ketentuan,” ungkapnya. (*)
| Pewarta | : Aditya Candra |
| Editor | : Imadudin Muhammad |