TIMES MAGETAN, MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar seorang lansia, Mbah Sumini (72) yang merupakan warga Magetan.
Para pelaku tega menganiaya korban di dalam mobil sebelum menggasak uang tunai senilai jutaan rupiah. Dua tersangka berinisial M (50) dan AG (42), yang merupakan warga Sumatera Barat, tak berkutik saat ditangkap petugas di sebuah hotel di kawasan Sarangan pada Kamis (25/12/2025).
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa aksi perampokan ini bermula pada 5 November 2025 di Jalan MT Haryono, Kepolorejo.
Pelaku menggunakan modus berpura-pura memberikan undangan pengajian untuk memancing korban masuk ke dalam mobil mereka.
"Di dalam mobil selama kurang lebih 15 menit, korban disekap dan dipaksa menyerahkan barang berharganya. Tidak hanya diancam, kaki korban juga ditendang oleh pelaku agar mau menyerahkan uangnya," tegas AKBP Erik dalam rilis resmi di Mapolres Magetan, Senin (29/12/2025).
Uang tunai sebesar Rp3 juta yang rencananya akan digunakan Mbah Sumini untuk biaya pengobatan pun amblas dirampas pelaku. Setelah mendapatkan apa yang mereka mau, para pelaku menurunkan korban di pinggir jalan begitu saja.
Mbah Sumini, yang hadir dalam rilis tersebut, tidak mampu menyembunyikan rasa trauma dan kesedihannya. Ia mengaku kini takut untuk keluar rumah sendirian, bahkan hanya untuk pergi ke pasar.
"Saya ingin bertemu pelakunya. Saya ingin tanya, saya ini sudah tua, kenapa tega sekali menendang dan mengambil uang saya," tutur Mbah Sumini dengan suara bergetar.
Kasus yang menimpa Mbah Sumini ini menambah daftar panjang kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Magetan. Berdasarkan data kriminalitas tahun 2025, tercatat ada 21 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)dari total 154 laporan polisi yang masuk.
Meskipun secara keseluruhan jumlah tindak pidana menurun dibanding tahun 2024 (215 kasus), Polres Magetan mencatatkan kenaikan persentase penyelesaian perkara menjadi 87,7 persenpada tahun 2025 ini.
Kapolres Magetan memastikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti lansia," tutupnya. (*)
| Pewarta | : Aditya Candra |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |