6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD, Ada Anggota Dewan
Tersangka SN yang merupakan Ketua DPRD Magetan periode 2024 - 2029 usai diperiksa di Kejari Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD, Ada Anggota Dewan

Kejari Magetan menetapkan 6 tersangka korupsi dana hibah Pokir DPRD 2020-2024, termasuk eks Ketua DPRD berinisial SN.

TIMES Magetan,Kamis 23 April 2026, 19:10 WIB
2.2K
A
Aditya Candra

MagetanKejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (23/4/2026) setelah penyidik memeriksa 35 saksi dan mengumpulkan 788 dokumen serta 12 unit barang bukti elektronik.

Daftar Tersangka dan Peran

Berdasarkan rilis resmi Kejari Magetan, keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping:

  1. SN Ketua DPRD Magetan Periode 2024-2029
  2. JML: Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.
  3. JMT: Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.
  4. AN: Tenaga Pendamping Dewan.
  5. TH: Tenaga Pendamping Dewan.
  6. ST: Tenaga Pendamping Dewan.

Modus Operandi, Pemotongan Dana dan Proyek Fiktif

Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020–2024 dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar, di mana realisasinya mencapai Rp242,9 miliar.

Penyidik menemukan fakta adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus:

  • Penguasaan Alur Dana: Oknum dewan menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
  • Kelompok Masyarakat (Pokmas) Formalitas: Penerima hibah hanya dijadikan alat administratif. Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh Pokmas, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan pihak ketiga.
  • Pemotongan Dana: Terjadi praktik pemotongan langsung terhadap dana hibah dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
  • Kegiatan Fiktif: Ditemukan pengadaan barang fiktif dan laporan keuangan yang dimanipulasi untuk menutupi penyimpangan di lapangan.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Tindakan para tersangka dinilai telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara/daerah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta merujuk pada KUHP terbaru.

Langsung Ditahan

Mempertimbangkan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan untuk kepentingan penyidikan, Kejari Magetan langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.

"Terhadap tersangka SN, JML, JMT, AN, TH, dan ST dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Magetan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 April 2026 hingga 12 Mei 2026," Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Magetan,Sabrul Iman.

Langkah tegas Kejari Magetan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan dana aspirasi rakyat untuk kepentingan pribadi tidak akan ditoleransi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Aditya Candra
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magetan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.