Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Magetan Sikat Narkoba hingga Bahan Peledak
Polres Magetan gelar Operasi Pekat Semeru 2026, sasar miras, judi, narkoba hingga bahan peledak dan uang palsu demi ciptakan situasi kondusif jelang Ramadan.
MAGETAN – Kepolisian Resor Magetan (Polres Magetan) resmi memulai Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Operasi yang berlangsung sejak 25 Februari hingga 8 Maret ini bertujuan untuk memberantas berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah hukum Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkapkan bahwa fokus utama operasi ini adalah menciptakan situasi kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang.
Dalam rilis kasus pada Kamis (26/2/2026), salah satu temuan yang paling menonjol adalah pengamanan bahan peledak (obat mercon) di pinggir jalan Desa Ngariboyo sekitar pukul 06.15 WIB. Polisi berhasil menyita tiga kantong plastik yang masing-masing berisi 1 kg bahan peledak.
"Ini sangat berbahaya jika tidak segera ditangani. Pelaku saat ini sudah kami tahan di Polres Magetan dan akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun," tegas AKBP Raden Erik.
Peredaran Uang Palsu dan Perjudian
Selain bahan peledak, Polres Magetan juga membongkar kasus peredaran uang palsu (upal). Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp4.600.000, yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
“Imbauan kami, masyarakat harus lebih waspada dan teliti saat melakukan transaksi tunai,” jelasnya.
Tak hanya itu, petugas juga menindak berbagai praktik perjudian, mulai dari judi kartu, judi online(slot), hingga sabung ayam.
"Isilah waktu dengan kegiatan yang positif di bulan Ramadan, bukan dengan aktivitas ilegal seperti ini," tambahnya.
Di lini penyalahgunaan narkotika, Polres Magetan mengamankan tiga orang tersangka, yakni pria berinisial TWA dan DMP, serta seorang perempuan berinisial US. Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 21 gram.
Jika diuangkan, total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp37.800.000. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Magetan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


