Tim Hukum Pertanyakan Dasar Polisi Hentikan Perkara Kekerasan pada Bayi di Magetan
Husein Tamara Ubay, Kuasa hukum pelapor kasus kekerasan terhadap bayi di Magetan. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

Tim Hukum Pertanyakan Dasar Polisi Hentikan Perkara Kekerasan pada Bayi di Magetan

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim hukum karena masih terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius.

TIMES Magetan,Senin 11 Mei 2026, 14:01 WIB
851
A
Aditya Candra

MAGETANPolres Magetan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap bayi menyusul hasil gelar perkara pada 6 Mei 2026.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim hukum karena masih terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius.

Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan polisi, namun mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen medis dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya kondisi tidak wajar pada korban.

“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” ujar Husein kepada TIMES Indonesia, Senin (11/5/2026).

Husein memaparkan bahwa korban sempat mengalami luka serius pada area mulut dan lidah hingga harus menjalani perawatan intensif.

Meskipun penyidik telah memeriksa dokter, saksi, hingga psikolog, tim hukum menilai perspektif perlindungan anak dalam kasus ini masih minim.

“Justru karena korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri, perkara ini semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Saat ini, tim hukum tengah mengkaji opsi langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan mekanisme hukum yang tersedia guna menggugat penghentian perkara tersebut.

Pihak pelapor mengimbau masyarakat tetap kondusif namun tetap mengawal kasus ini demi kepentingan perlindungan anak.

"Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal proses hukum demi kepentingan perlindungan anak,” tutur Husein.

Keluarga korban, Sugiono, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Baginya, penghentian penyelidikan ini menutup pintu keadilan bagi keluarganya yang masih bayi.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa. Harapan kami sejak awal hanya satu, agar kejadian yang dialami anak kami diperiksa secara terang dan objektif,” kata Sugiono. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Aditya Candra
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magetan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.