Tim Hukum Pertanyakan Dasar Polisi Hentikan Perkara Kekerasan pada Bayi di Magetan
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim hukum karena masih terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius.
MAGETAN – Polres Magetan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap bayi menyusul hasil gelar perkara pada 6 Mei 2026.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga dan tim hukum karena masih terdapat sejumlah fakta yang menjadi perhatian serius.
Kuasa hukum pelapor, Husein Tamara Ubay menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan polisi, namun mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen medis dan fakta lapangan yang menunjukkan adanya kondisi tidak wajar pada korban.
“Kami mempertanyakan bagaimana rangkaian fakta medis, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap sejumlah pihak kemudian disimpulkan bukan sebagai peristiwa pidana,” ujar Husein kepada TIMES Indonesia, Senin (11/5/2026).
Husein memaparkan bahwa korban sempat mengalami luka serius pada area mulut dan lidah hingga harus menjalani perawatan intensif.
Meskipun penyidik telah memeriksa dokter, saksi, hingga psikolog, tim hukum menilai perspektif perlindungan anak dalam kasus ini masih minim.
“Justru karena korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri, perkara ini semestinya ditangani dengan perspektif perlindungan anak dan kehati-hatian yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Saat ini, tim hukum tengah mengkaji opsi langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan mekanisme hukum yang tersedia guna menggugat penghentian perkara tersebut.
Pihak pelapor mengimbau masyarakat tetap kondusif namun tetap mengawal kasus ini demi kepentingan perlindungan anak.
"Kami tidak ingin membangun kegaduhan. Tetapi kami juga memiliki hak untuk mempertanyakan dan mengawal proses hukum demi kepentingan perlindungan anak,” tutur Husein.
Keluarga korban, Sugiono, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Baginya, penghentian penyelidikan ini menutup pintu keadilan bagi keluarganya yang masih bayi.
“Kami menghormati proses hukum, tetapi sebagai keluarga tentu kami sedih dan kecewa. Harapan kami sejak awal hanya satu, agar kejadian yang dialami anak kami diperiksa secara terang dan objektif,” kata Sugiono. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

