Korupsi Dana Pokir, Ketua DPRD Magetan Menangis Usai Ditetapkan Tersangka
Ketua DPRD Magetan menangis usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Magetan. (Foto: Istimewa)

Korupsi Dana Pokir, Ketua DPRD Magetan Menangis Usai Ditetapkan Tersangka

Kejari Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan (SN) dan 5 orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana hibah Pokir senilai Rp242,9 miliar tahun 2020-2024.

TIMES Magetan,Kamis 23 April 2026, 22:00 WIB
2.3K
A
Aditya Candra

MagetanKetua DPRD Magetan berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024. SN tampak tak kuasa menahan tangis sesaat setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memutuskan untuk melakukan penahanan, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik menetapkan total enam orang sebagai tersangka. Selain Ketua DPRD, lima tersangka lainnya merupakan anggota dewan dan tenaga pendamping yang diduga terlibat dalam pusaran aliran dana tersebut.

Berikut daftar enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokir Magetan:

  1. SN: Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029.

  2. JML: Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.

  3. JMT: Anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029.

  4. AN: Tenaga Pendamping Dewan.

  5. TH: Tenaga Pendamping Dewan.

  6. ST: Tenaga Pendamping Dewan.

Dugaan Penyimpangan Sistematis

Penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta adanya penyimpangan sistematis terkait dana hibah Pokir DPRD Magetan tahun 2020–2024. Total rekomendasi dana tersebut mencapai Rp335,8 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp242,9 miliar.

Sabrul Iman menyatakan bahwa tim penyidik saat ini terus mendalami alat bukti lainnya. Ia menyayangkan dana sebesar Rp242,9 miliar yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat justru disalahgunakan.

“Saya harap masyarakat menyampaikan kepada kami apabila terdapat potongan-potongan terhadap dana Pokok Pikiran. Segera melapor agar kita bisa mengetahui secara pasti berapa total kerugian negara,” ujar Sabrul saat konferensi pers di Kejari Magetan.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dirilis dengan judul "Kejari Magetan Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD". Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Aditya Candra
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Magetan, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.